Badan Publik Pakai Uang Negara, Wajib Terbuka Informasi Publik

Wakil Ketua Komisi Informasi Sumatra Barat (KI Sumbar) Arif Yumardi menegaskan, jika badan publik menggunakan uang Negara, maka harus terbuka akan informasi publik. (Foto: KI Sumbar/sumbarfokus.com)

TANAH DATAR (SumbarFokus)

Wakil Ketua Komisi Informasi Sumatra Barat (KI Sumbar) Arif Yumardi menegaskan, jika badan publik menggunakan uang Negara, maka harus terbuka akan informasi publik.

Bacaan Lainnya

“Badan publik harus terbuka. Undang-Undang 14 tahun 2008 memerintahkan. Apa yang dibuka? Sejak perencanaan, pelaksanaan sampai evaluasi, harus dibuka ke publik,” ujar Arif Yumardi, pada Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) se-Kabupaten Tanah Datar, Rabu (6/9/2023), di Aula Kantor Bupati.

Arif Yumardi juga mengatakan, badan publik yang cuek terhadap keterbukaan informasi publik, saat ada pemohon informasi, bisa berujung sidang di Komisi Informasi Sumbar.

“Apa boleh buat, bertemu kita, Bapak/Ibu jadi Termohon, publik Pemohon, saya jadi majelis komisionernya. Kalau sudah itu, tertawa saja saya sama Bapak/Ibu sulit karena sesuai SOP persidangan,” ujar Arif.

Menurutnya, setelah sidang di Komisi Informasi, jika putusan diberikan, tahu-tahu badan publik tidak punya, si Pemohon bisa saja mengajukan permohonan eksekusi, bahkan ke polisi, menggunakan pasal pidana informasi di UU 14 tahun 2028.

“Ya sudahlah, jangan anggap enteng UU KIP ini, dari Termohon menjadi Tersangka tidak enak, Pak/Ibu,” ujar Arif Yumardi.

Sebelum Arif, Indra Sukma sebagai narasumber juga menerangkan soal klasifikasi informasi publik dan pengelolaan informasi, pada Rakor PPID yang hostnya lamgsung Kadis Kominfo Yusrizal. (000/ki)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait