Menyambung hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Yusron mengatakan bahwa beberapa waktu yang lalu (29 September 2022) Presiden telah mengundang seluruh Gubernur, Kapolda, Kajati, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia di Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut Presiden menyampaikan dampak dari kenaikan BBM, bahwa ada 3 hal yang perlu di kritisi dari pertemuan tersebut, yang pertama menekan angka Inflasi, kedua harus menggunakan Produk dalam Negeri, selanjutnya menekan angka kemiskinan yang akan terjadi.
Dijelaskan nya lagi setelah pertemuan tersebut, terdapat surat dari Jaksa Agung yang menginstruksikan jajaran Kajati seluruh Indonesia untuk menyikapi hal-hal yang di sampaikan Presiden.
Dalam anggaran Pemerintah Kab/Kota ada Dana tak terduga dan Dana Transfer Umum, sehingga secara intens Kajati Sumbar mengikuti apa yang terjadi di dalam anggaran tersebut. Bahwa untuk kabupaten penggunaan anggaran tersebut masih 22,26% dan Kota 12,6%.
Lanjutnya, Yusron mengatakan dalam anggaran tersebut ada Peraturan Menteri Keuangan yang sudah jelas dan instruksinya juga jelas.
“Saya mengajak rekan-rekan semuanya untuk dapat merealisasikan anggaran sesuai dengan kebijakan yang diperintahkan, mengapa kita harus ragu dalam merealisasikan anggaran jika itu memang untuk kebutuhan masyarakat Kab. Solok. Kajari juga akan mendukung dan tidak akan membuat sesuatu yang tidak diinginkan di kemudian hari, jika semua saling terbuka dalam menyikapi apa-apa yang di sampaikan Presiden” Ucap Yusron. (000/ril)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.