Bahas Tatib dan Kode Etik, BK DPRD Jambi Diskusi dengan BK DPRD Sumbar

Optimalisasi kinerja Badan Kehormatan (BK) dalam penegakan kode etik anggota dewan, BK DPRD Provinsi Jambi berkonsultasi dengan BK DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar),Selasa (28/5/2024). (Foto: DPRD Sumbar/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Optimalisasi kinerja Badan Kehormatan (BK) dalam penegakan kode etik anggota dewan, BK DPRD Provinsi Jambi berkonsultasi dengan BK DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar),Selasa (28/5/2024).Β  Pada pertemuan tersebut, BK DPRD Jambi mempelajari poin-poin penting dalam materi kode etik yang dimiliki BK DPRD Sumbar.

Bacaan Lainnya

Diketahui, BK DPRD Sumbar merupakan salah satu unsur Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang dipimpin oleh Anggota DPRD Sumbar Fraksi PAN Muzli M Nur.

Staff ahli BK DPRD Sumbar Vino Oktavia dalam kesempatan itu mengatakan secara kelembagaan DPRD Sumbar telah memiliki pedoman Tata tertib dan Kode Etik Dewan. Pada prinsipnya keberadaan dua dokumen itu adalah untuk peningkatan kinerja DPRD, bukan untuk menjatuhkan.

Tidak hanya telah memiliki Tata Tertib dan Kode Etik, DPRD Sumbar juga telah memiliki pedoman tata cara beracara yang telah disusun dan disepakati melalui sidang paripurna. Dalam pelaksanaannya, BK sebagai pengawas dari pelaksanaan Tatib dan Kode Etik yang telah dibuat. Untuk itu, Pelaksanaannya juga harus dimulai dari anggota BK sendiri.

Namun yang pasti, tatib dan kode etik merupakan suatu landasan bagi anggota DPRD dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi agar tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.

Dia mencontohkan, kehadiran dalam rapat paripurna dan rapat-rapat yang telah dijadwalkan. Kemudian, mengenai pakaian sampai kepada perilaku anggota DPRD.

β€œKode etik DPRD itu adalah dalam rangka menjaga marwah DPRD sebagai lembaga dan institusi. Setiap anggota DPRD memiliki tanggungjawab dan kewajiban menjaga marwah tersebut dengan mematuhi kode etik dan tatib yang disusun,” jelasnya.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait