Sementara itu, Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian LHK Bambang Supriyanto menjelaskan bahwa pihaknya selalu siap jika ada penyelesaian konflik terkait hutan adat. Jika di luar kawasan hutan adat pihaknya menyarankan kepada instansi terkait, bila di dalam kawasan maka akan segera ditindaklanjuti.
“Jika di luar kawasan kami menyarankan kepada instansi terkait. Bila di dalam kawasan maka akan ditindaklanjuti dan akan menurunkan tim terpadu,” ungkapnya.
Di kesempatan yang sama, Dirut PTPN V Jatmiko Krisna Santosa menjelaskan kasus DPP Borneo Sarang Paruya penyelesaiannya melalui jalur hukum. Untuk itu pihaknya tengah menunggu hasil PK.
“Karena ini sudah melalui jalur hukum, maka kita masih menunggu PK,” tuturnya. (000/DPD)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.