Bapemperda DPRD Sumbar Datangi Kemendagri Konsultasikan Rencana Pembahasan Ranperda

Datangi Kementeriann Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar konsultasikan rencana pembahasan ranperda yang masuk dalam Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2025. (Foto: DPRD Sumbar/SumbarFokus.com)

JAKARTA (SumbarFokus)

Datangi Kementeriann Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar konsultasikan rencana pembahasan ranperda yang masuk dalam Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2025.

Bacaan Lainnya

Dangan konsultasi tersebut, diharapkan arah Propemperda 2025 semakin jelas, mana Ranperda yang bisa dibahas dan mana yang tidak pada pemerintah baru.

Ketua Bapemperda DPRD Sumbar M Yasin, saat diwawancarai, Jumat (21/11/2024), mengatakan, saat sekarang Indonesia dalam transisi pemerintahan baru.

“Jadi ada kebijakan-kebijakan yang tidak sama dari sebelumnya, dengan kondisi tersebut perlu dikonsultasikan lagi rencana pembahasan ranperda yang masuk dalam Propemperda 2025,” sebutnya.

Ditambahkan, dari hasil konsultasi ada ranperda yang harus ditangguhkan, boleh dibahas namun harus menunggu kebijakan pemerintah pusat dahulu.

“Mungkin saja objek dari ranperda itu beralih kewenangan dari pemerintah provinsi ke pemerintah pusat,” katanya.

Dia menyebut ada 20 ranperda yang akan dibahas DPRD Sumbar pada tahun 2025, beberapa dari 20 ranperda yang akan dikerjakan melibatkan seluruh unsur, sehingga berdampak positif terhadap indeks demokrasi Sumbar kedepan.
Dari hasil konsultasi dalam pemerintah baru, ada 13 ranperda dalam Prolegda 2025 yang bisa pasti dibahas, beberapa lagi harus menunggu pemerintah pusat.

Sementara itu Anggota Bapemperda DPRD Sumbar Rafdinal mengatakan, dalam penyusunan ranperda 2025 perlu koordinasi yang kuat dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di daerah, bagaimana pola lampiran draft nya atau bagaimana. Pemerintah yang baru tentu ada sistem yang berbeda dari sebelumnya.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait