Batas Wilayah Minangkabau Menurut Tambo Adat

Batas Wilayah Minangkabau Menurut Tambo Adat. (Foto: MUHAMMAD SHIDDIQ PUTRA/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Minangkabau sebagai kesatuan wilayah adat memiliki teritori dengan batas yang disebutkan dalam tambo adat.

Bacaan Lainnya

Tambo adat adalah suatu hikayat rakyat turun temurun di Minangkabau.

Menurut tambo, batas-batas wilayah di Minangkabau dikelompokkan berdasarkan arah mata angin dengan istilah lokasi yang dinamai secara spesifik.

Batas-batas wilayah tersebut antara lain sebagai berikut.

Utara: Sikilang Aia Bangih yaitu wilayah yang berbatasan dengan Sumatera Utara
Timur: Durian ditakuak rajo, buayo putiah daguak, sialang balantak basi yaitu wilayah Riau dan Jambi.
Selatan: Taratak aia itam, Muko-Muko yaitu wilayah sekitaran Pesisir Selatan dan Bengkulu
Barat: Ombak nan badabua yaitu kawasan Samudera Hindia. (015/BBS)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait