PADANG (SumbarFokus)
Minangkabau sebagai kesatuan wilayah adat memiliki teritori dengan batas yang disebutkan dalam tambo adat.
Tambo adat adalah suatu hikayat rakyat turun temurun di Minangkabau.
Menurut tambo, batas-batas wilayah di Minangkabau dikelompokkan berdasarkan arah mata angin dengan istilah lokasi yang dinamai secara spesifik.
Batas-batas wilayah tersebut antara lain sebagai berikut.
Utara: Sikilang Aia Bangih yaitu wilayah yang berbatasan dengan Sumatera Utara
Timur: Durian ditakuak rajo, buayo putiah daguak, sialang balantak basi yaitu wilayah Riau dan Jambi.
Selatan: Taratak aia itam, Muko-Muko yaitu wilayah sekitaran Pesisir Selatan dan Bengkulu
Barat: Ombak nan badabua yaitu kawasan Samudera Hindia. (015/BBS)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





