SAWAHLUNTO (SumbarFokus)
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kota Sawahlunto kembali mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Kali ini pria berinisial LH (27), warga Jorong Ranah Jaya, Kanagarian Kota Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, didapati memiliki narkotika jenis ganja. LH ditangkap di Muarokalaban, Selasa (16/5/2023).
Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti melalui Kasat Res Narkoba, Rudi JA Purba mengungkapkan, penangkapan dilakukan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkoba dari Bukittinggi menuju Dharmasraya mempergunakan bus Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) jurusan Bukuttinggi-Sungai Rumbai.
“Mendapat informasi itu, tim langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyetopan bus AKDL yang dicurigai di Pasar Silungkang,” kata Kasat Rudi JA Purba.
Karena kondisi kurang kondusif lanjutnya, petugas membawa bus dan penumpang ke Polsek Muarokalaban dan dilakukan penggeledahan.
“Hasilnya di saku celana LH ditemukan satu paket kecil daun ganja yang dibungkus dengan uang kertas pecahan Rp5 ribu. Tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolres Sawahlunto,” katanya.
Sebelumnya, lanjut Kasat, Tim Opsnal Resnarkoba juga mengamankan pelaku tindak pidanan narkotika jenis sabu pada Minggu (14/5/2023), sekitar 20.30 WIB. Pelakunya adalah warga Merangin Jambi, yang bekerja di salah satu toko kaca di Talawi Sawahlunto.
“Kita akan terus melakukan upaya penindakan terhadap pelaku pidana ini. Selanjutnya akan kita lakukan pengembangan lebih lanjut untuk dapat diketahui sejauh mana mereka-mereka ini mendapatkan barang haram tersebut. Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di kota ini,” tegasnya. (025)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.