Bawa Sabu, Mekanik di Kampung Tangah Lubas Ditangkap Polisi

Penangkapan tersangka pelaku penyalahguna narkoba di Agam. (Foto: ANIZUR/SumbarFokus.com)

AGAM (SumbarFokus)

Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Agam meringkus seorang warga Pangka Rajang, Jorong Sikabu, Kenagarian Kampuang Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa (21/11/2023) sekira jam 21.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat yang didampingi Kasatresnarkoba AKP Aleyxi Aubeydillah, Rabu (22/11/2023), membenarkan jajarannya telah menangkap M (42), yang tengah membawa dua paket sabu-sabu dengan berat kotor 5,2 gram.

“Pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai mekanik tersebut ditangkap Sat Res Narkoba Polres Agam di bawah pimpinan Kasatresnarkoba AKP Aleyxi di Batu Gadang, Jorong Balai Salasa, Kenagarian Kampung Pinang, Kecamatan Lubuk Basung,” ujar Kapolres Agam.

Dibeberkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi pmasyarakat.

“Berbekal informasi tersebut Kasat Natkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah memerintahkan tim Opsnal untuk menindak lanjuti melakukan penyelidikan di lapangan,” sebut Kapolres lagi.

Saat penangkapan, pelaku sempat berupaya membuang barang bukti berupa 1 lembar tisu warna putih yang berisikan 2 paket narkotika jenis sabu, namun upaya tersebut diketahui oleh petugas.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (007)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait