Bawaslu Agam Imbau KPU Pastikan Pemutakhiran Data Pemilih Sesuai Ketentuan

Bawaslu Agam Imbau KPU Pastikan Pemutakhiran Data Pemilih Sesuai Ketentuan. (Foto: Pemkab Agam/SumbarFokus.com)

Untuk memastikan hal ini, Bawaslu Agam juga mengimbau KPU Agam untuk memberikan akses Sistem Informasi Daftar Pemilih kepada Pengawas Pemilu dan memastikan penggunaannya dapat berfungsi dengan baik.

Proses Coklit sangat penting dalam pemutakhiran data pemilih karena dinamika data kependudukan terus mengalami pembaruan. Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 digunakan sebagai sumber pemutakhiran data pemilih untuk Pemilihan Serentak 2024 dengan mempertimbangkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan.

Bacaan Lainnya

Yuhendra menyoroti potensi pengawasan terhadap pemilih yang tidak dikenali, penduduk yang meninggal dunia, pemilih ganda, pindah domisili, penduduk yang memenuhi syarat namun belum memiliki KTP, serta alih status TNI/Polri.

“Masyarakat perlu memahami mengapa Coklit ini penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024. Kami berharap KPU Agam mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat terkait proses penyusunan bahan Coklit, pembentukan Pantarlih, dan pelaksanaan Coklit,” ungkap Yuhendra.

Dengan sosialisasi yang intensif kepada masyarakat, diharapkan kesadaran akan pentingnya hak pilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 dapat meningkat.

Terakhir, Bawaslu Agam mengimbau KPU Agam untuk menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat serta rekomendasi Pengawas Pemilu dalam pemutakhiran daftar pemilih. Imbauan ini disampaikan demi suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024. (000/007)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait