AGAM (SumbarFokus)
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam agar memastikan setiap tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Imbauan ini disampaikan dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang Bawaslu dalam mencegah pelanggaran di setiap tahapan pemilihan.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Agam, Yuhendra, menegaskan pentingnya pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU mengenai pembentukan Badan Adhoc.
“Pantarlih harus memiliki integritas dan tanggung jawab sebagai bagian dari Penyelenggara Pemilihan. Kami menghimbau agar Pantarlih bekerja secara profesional dan independen, serta wajib mematuhi prosedur Pencocokan dan Penelitian (Coklit),” kata Yuhendra di Agam, Rabu (12/6/2024).
Menurut Yuhendra, Pantarlih harus diberikan pembekalan dan bimbingan teknis dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, kemandirian, serta keterampilan dalam penggunaan teknologi dan informatika.
Tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih telah dimulai pada 31 Mei 2024 dan akan berlangsung hingga 23 September 2024.
Bawaslu Agam memastikan bahwa penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih harus terdaftar dalam daftar pemilih, dan penduduk yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) harus ditindaklanjuti oleh KPU Agam.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.