AGAM (SumbarFokus)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) kategori rawan pada Pemilu 14 Februari mendatang. Pemetaan ini tediri dari 7 kategori.
Ketua Bawaslu Agam melalui Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Yuhendra mengatakan, pemetaan TPS rawan ini sebagai bentuk pencegahan dan identifikasi potensi pelanggaran dan sengketa proses pemilu di tingkat TPS.
“Pemetaan TPS rawan itu merujuk kepada surat edaran Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Identifikasi TPS Rawan pada Pemilu 2024,” ujarnya, Minggu (11/2).
Yuhendra menerangkan lebih lanjut, dalam surat edaran Bawaslu RI, terdapat 7 variabel dengan 22 indikator pemetaan TPS rawan.
7 variabel tersebut berupa variabel penggunaan hak pilih, keamanan, kampanye, netralitas, logistik, lokasi TPS, serta terakhir jaringan internet dan listrik.
“TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS terdapat di 5 TPS tersebar di 3 kecamatan,” sebutnya. (000/007)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.