Dikatakan Nasrullah, penetapan PSU susulan( ini berdasarkan ketentuan Pasal 110 dan 111 PKPU 25/2023 tentang putung suara pada pemilu 2024 yang berbunyi โDalam hal di sebagian atau seluruh Dapil terjadi !kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan suara susulan.
Namun setelah mendapatkan laporan yang valid dari tim Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai yang turun langsung ke lapangan, tepatnya di Kecamatan Pagai Selatan, pengawas tersebut menginformasikan bahwasanya ada 1 lagi TPS yang belum melaksanakan PSU, tepat nya di Desa Sinakak. Hal ini juga di konfirmasi oleh Nasrullah kepada awak media.
“Barusan kami juga mendapat info dari Panwascam setempat terkait tidak terlaksana PSU di 1 TPS di Dusun Matobat Bunga Rayo Desa Sinakak tersebut. Hal ini di sebabkan karena psu susulan hari minggu adalah hari ibadah dimana petugas KPPS sebagian penatua gereja menurut informasi dari Ketua Panwaslu Kecamatan Pagai Selatan.” ujarnya.
Mengenai tidak terlaksana PSU di 1 TPS tersebut, KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai langsung mengeluarkan SK PSU susulan, atas surat imbauan yang dilayangkan oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai, yang mana pemungutan ini akan dilaksanakan pada Senin (15/7/2024).
Pihak Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Kurniawan Pakhpahan selaku Staff sekretariat mengatakan, kami bersama awak media akan menunggu informasi dari panwascam setempat sebab faktor cuaca yang tidak mendukung, sehingga akses kesana menjadi sulit. Tutup staff sekretariat Bawaslu Provinsi Sumbar tersebut. (000)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.