Bawaslu Padang Panjang Gelar Sosialisasi Tahapan Kampanye Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang Panjang menggelar sosialisasi tahapan kampanye Pemilu 2024, Jumat (10/11/2023) di Hotel Rangkayo Basa, Silaing Bawah. (Foto: Pemko Padang Panjang/sumbarfokus.com)

PADANG PANJANG (SumbarFokus)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang Panjang menggelar sosialisasi tahapan kampanye Pemilu 2024, Jumat (10/11/2023) di Hotel Rangkayo Basa, Silaing Bawah.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini diikuti beberapa instansi terkait serta partai politik (parpol) peserta Pemilu di Kota Padang Panjang

Ketua Bawaslu Padang Panjang Hidayatul Fajri menyampaikan, kampanye pemilu dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan DCT untuk pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD sampai dengan dimulainya masa tenang.

“Sementara untuk pemilu presidendan wakil presiden (pilpres) dilaksanakan sejak 15 hari setelah ditetapkan pasangan calon sampai dengan dimulainya masa tenang,” tuturnya.

Dijelaskannya, berdasarkan ketentuan jadwal dan tahapan pemilu, kampanye akan dimulai pada 28 November. Sementara terhitung mulai 4 November sampai 27 November merupakan waktu dilarang kampanye.

“Berdasarkan tugas Bawaslu untuk melakukan langkah pencegahan terhadappelanggaran di setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, kami imbau seluruh parpol peserta pemilu, bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kota untuk menaati aturan dan regulasi yang mengatur seluruh tahapan pemilu tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan peredaran Alat Peraga Sosialisasi (APS) peserta pemilu, Kasatpol PP Damkar Benny mengimbau kepada peserta pemilu untuk mematuhi hal-hal yang berkaitan dengan pemasangan tersebut.

“Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Dalam perda itu diatur mengenai tertib fasilitas umum yaitu larangan memasang baliho, spanduk, poster, stiker, atau sejenisnya baik yang bertujuan komersial maupun tidak komersial di fasilitas umum,” jelasnya. (000/ril)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait