Mengacu pada kebijakan mengenai daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), yang tercantum dalam Peraturan Presiden No. 131/2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal, Kabupaten Pasaman tidak termasuk dalam kategori daerah tertinggal. Hal ini membuat Pemerintah Pusat sulit memprioritaskan program pembangunan infrastruktur komunikasi dan informasi di luar wilayah 3T, termasuk Pasaman.
Namun, Haqqi menegaskan, meskipun Kabupaten Pasaman tidak termasuk dalam kategori 3T, Pemerintah Daerah tetap berupaya menutup kesenjangan akses telekomunikasi ini.
“Ketimpangan akses komunikasi di daerah perbukitan dan hutan lindung memang menjadi tantangan, namun hal ini bukan alasan untuk tidak berusaha memenuhi kebutuhan komunikasi masyarakat,” ungkap Haqqi.
Untuk mengatasi masalah ini, Pemerintah Daerah melalui Dinas Kominfo Pasaman terus berupaya menutup blankspot dengan melakukan relokasi VSAT BAKTI Kominfo, yang diharapkan dapat membantu masyarakat untuk lebih mudah berkomunikasi dan mengakses informasi.
Wali Nagari Padang Matinggi Utara, Muhammad Fauzan, juga menyampaikan harapan besar masyarakat setempat.
“Kami sangat mendambakan adanya jaringan seluler di daerah ini. Meski berbagai upaya telah kami lakukan, akses internet masih sulit diperoleh,” ujar Fauzan.
Dengan adanya rencana pengadaan wifi gratis dari Kominfo Pasaman untuk daerah ini, Fauzan berharap hal tersebut dapat mempermudah komunikasi masyarakat, baik untuk keperluan pribadi, bisnis, maupun keadaan darurat.
“Meski masih sementara, wifi gratis ini sangat membantu kami. Kami juga berharap ke depan, jaringan atau tower internet dari operator seperti Telkomsel dan Indosat dapat tersedia di daerah kami,” tambahnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.