“Alhamdulillah kita menyambut baik kerjasama ini. Sebagai badan publik BAZNAS wajib menjalankan UU KIP dan Peraturan Komisi Informasi terkait standar layanan informasi publik. Kami dari KI Sumbar siap melakukan pendampingan dan pembinaan. Saya minta BAZNAS baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota dapat segera membentuk PPID-nya,” ungkap Musfi.
Ditambahkan Musfi, ia berharap semua badan publik yang menghimpun dana dari masyarakat baik BAZNAS maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk dapat menjalankan amanat Undang-undanga Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
“Jika semua BAZNAS dan LAZ di Sumatera Barat sudah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), maka tahun depan dapat diikutkan menjadi peserta Monitoring dan Evaluasi (Monev) oleh KI Sumbar,” pungkasnya. (000/kisb)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.