Bersama Pemerintah dan DEN, PLN Dukung Implementasi EBT di Sumbar

Dukung kebijakan energi pemerintah, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Barat turut hadir pada sosialisasi Rancangan Peraturan Pemerintah Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN) dan Implementasi Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Sumatera Barat, yang diadakan di Aula Gubernur Sumatera Barat, Rabu (08/11/2023). (Foto: PLN Sumbar/SumbarFokus.com)

Langkah nyata Indonesia dalam mendukung Net Zero Emision (NZE) 2060 juga tampak dengan dikeluarkan Perpres No.55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk Transportasi Jalan, dilanjutkan dengan mendorong berbagai instansi untuk melakukan percepatan implementasi peraturan tersebut di lingkungan dinas.

Sementara langkah nyata Sumatera Barat sendiri tampak diantaranya dengan terbitnya SE Gubernur No. 671/357/EKTL/DESDM-2022 tanggal 28 April 2022 tentang Pemanfaatan PLTS Atap di Sumatera Barat, yaitu PLTS Atap untuk UMKM dan kegiatan ekonomi kreatif, pariwisata, dan pertanian. Kemudian SE Gubernur No. 671/453/EKTL/DESDM-2022 tanggal 17 Juni 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dan Kompor Listrik Induksi di Sumatera Barat.

Bacaan Lainnya

โ€˜โ€™Komitmen yang kuat dan konsisten Sumatera Barat terhadap implementasi EBT diakui lewat beberapa penghargaan yang diberikan DEN kepada Sumatera Barat. Penghargaan Daerah Terbaik Implemendasi Perda RUED Kedua Tahun 2022, Penghargaan Provinsi Terinovatif Kedua dalam Pengembangan EBT Tahun 2022, Penghargaan Provinsi Terinovatif Ketiga dalam Pengembangan EBT Tahun 2023,โ€™โ€™ sampai Herry Martinus.

Konsistensi hingga perhargaan yang diraih Sumatera Barat tidak lepas dari kinerja terbaik yang dipersembahkan PLN sebagai perusahaan penyedia jasa kelistrikan. PLN UID Sumbar berkomitmen mendukung pemerintah daerah mewujudkan ketahanan energi diantaranya dengan komitmen pengembangan implementasi pembangkit dari EBT.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait