Besok Mulai Libur Panjang, Simak Surat Edaran Gubernur Sumbar Ini

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah. (Foto: Pemprov Sumbar/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Guna memastikan kelancaran arus lalu lintas di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) selama masa libur panjang, di momen nasional memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024, Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah menerbitkan Surat Edaran tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Masa Libur dengan Nomor:550/118/SE/DISHUB-SB/II/2024 tertanggal 6 Februari 2024.

Bacaan Lainnya

Gubernur menyebut, Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri dan Kementerian PUPR. Selain itu, hal tersebut juga telah menjadi hasil kesepakatan dari koordinasi Dinas Perhubungan dengan sejumlah pihak terkait di Sumbar.

“Kita telah menerbitkan Surat Edaran terkait pembatasan operasional angkutan barang selama masa libur panjang di Sumbar. Edaran tersebut efektif berlaku mulai dari tanggal 8 hingga 11 Februari besok.
Harapan kita, itu dapat di pedomani dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat,” ucap Gubernur Mahyeldi di Padang, Rabu (7/2/2024).

Selama masa libur panjang nanti, diprediksi akan ada peningkatan volume kendaraan di Sumbar, terutama pada jalur utama dari dan menuju kawasan destinasi wisata. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang pada jam sibuk dengan tujuan agar lalu lintas di Sumbar tetap lancar dan kenyamanan masyarakat pun dapat terjaga.

“Sebelum penerbitkan kebijakan ini, terlebih dahulu kita telah berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait,” tegas Mahyeldi.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait