BI Sumbar Tegaskan Pelaku Usaha Wajib Terima Uang Tunai, Penolakan Cash Dinilai Kebablasan

Ilustrasi. (Foto: Tim/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Barat menegaskan bahwa pelaku usaha tidak dibenarkan menolak pembayaran menggunakan uang tunai, meskipun transaksi non-tunai seperti QRIS terus digencarkan. Penegasan ini disampaikan menyusul viralnya video di media sosial yang memperlihatkan seorang lansia kebingungan saat hendak membayar secara cash di sebuah gerai.

Bacaan Lainnya
ADVERTISEMENT Iklan Tukar Uang Kas Keliling Bank Indonesia SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deputi Kepala Bank Indonesia Sumatera Barat Dandy Indarto Seno menyayangkan kejadian tersebut. Dia menilai praktik penolakan uang tunai bertentangan dengan prinsip dasar penggunaan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.

“Kalau sampai ada penolakan pembayaran cash, ini kebablasan nih,” kata Dandi kepada SumbarFokus.

Dia menegaskan, Bank Indonesia tidak pernah menginstruksikan pelaku usaha untuk menolak uang tunai. QRIS, menurutnya, adalah opsi pembayaran tambahan untuk kemudahan transaksi, bukan pengganti kewajiban menerima rupiah.

“BI justru mengimbau pelaku usaha tetap menerima uang tunai. QRIS itu pilihan, bukan kewajiban,” ujarnya.

Video yang beredar luas tersebut memantik reaksi publik. Sejumlah warganet menyampaikan pengalaman dan pandangan mereka melalui kolom komentar media sosial.

Akun @madameangelz menulis,
“di xxx juga saya ditolak kok mau bayar cash.. gimana ini @bank_indonesia sejak kapan alat bayar sah diijinkan ditolak ? 😔”

Komentar bernada empati disampaikan akun @khoif,
Kasian ih 😢, aku pernah lihat soalnya mbah² pengen nyenengin cucu nya dg beli xxx ya ada es krim nya itu lho.. ngitung”

Sementara akun @eli.sugiarti menyoroti sikap kaku pelaku usaha, “Peraturan harus KAKU gitu ya .Terima uang cash nya.QRIs nya pake punya mbaknya aja”

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait