Ada pula warganet yang menyinggung aspek hukum.
Akun @sangkuriang.sakti.33046 menuliskan,
“Dasar Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang) dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait kewajiban penggunaan Rupiah:”
Menanggapi hal itu, Dandy menegaskan bahwa digitalisasi sistem pembayaran harus berjalan inklusif dan berempati, terutama terhadap kelompok lanjut usia dan masyarakat yang belum terbiasa dengan transaksi non-tunai.
“Digitalisasi jangan sampai meniadakan hak masyarakat. Rupiah tunai tetap alat pembayaran yang sah dan wajib diterima,” tegasnya.
Bank Indonesia, lanjut Dandy, akan terus melakukan edukasi kepada pelaku usaha agar implementasi pembayaran digital berjalan seimbang dan tidak melanggar ketentuan.
“QRIS kita dorong, tapi menerima uang Rupiah secara tunai itu kewajiban,” pungkasnya. (003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





