BK DPRD Sumbar Rampungkan Rekap Kehadiran Beny Saswin, Hasil Rapat Diserahkan ke Pimpinan

Ketua BK DPRD Sumbar Bakri Bakar. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sumatera Barat telah merampungkan rapat terkait status Beny Saswin Nasrun, anggota DPRD Sumbar yang telah ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi. Hasil rapat tersebut telah disampaikan kepada pimpinan DPRD Sumbar.

Bacaan Lainnya

Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumbar Bakri Bakar mengatakan, seluruh data kehadiran yang bersangkutan telah direkap dan dibahas dalam rapat Badan Kehormatan.

“Kita telah rekapitulasi semua kehadiran, dan sudah kita sampaikan ke ketua DPRD Sumbar,” ujar Bakri Bakar, di Gedung DPRD Sumbar, Selasa (13/1/2026).

Bakri menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Badan Kehormatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

“Kita laksanakan tugas dan kewenangan Badan Kehormatan sebagaimana diatur dalam Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, DPRD menetapkan Tata Beracara Badan Kehormatan yang ditetapkan dengan Peraturan DPRD,” ujarnya.

Rapat Badan Kehormatan tersebut digelar pada Senin (12/1/2026) dan dihadiri perwakilan seluruh fraksi di DPRD Provinsi Sumatera Barat.

Diketahui, Beny Saswin Nasrun telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor Print-02.a/L.3.10/Fd.1/03/2025 tanggal 3 Maret 2025 dan Print-02.b/L.3.10/Fd.2/12/2025 tanggal 8 Desember 2025, serta Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025.

Perkara tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi distribusi semen oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang, Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada pada periode 2013 hingga 2020.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait