“Penyusunan rencana kontigensi ini wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah,”tuturnya.
Dikatakan, melalui Semiloka Dokumen Kontigensi ini diharapkan akan dapat mendorong stakeholder di daerah berupaya membuat Peraturan Bupati sebagai regulasi di daerah.
Sekda Mawardi Roska meminta kepada seluruh peserta bisa mengikuti kegiatan ini dengan sunguh-sungguh, memahami materi yang diberikan oleh narasumber dengan baik, sehingga dapat melakukan edukasi lebih baik kepada masyarakat.
“Analogi rencana kontigensi ini sama seperti membuat adonanan kue, enak dan bercita rasa,” ucapnya, saat itu.
Seperti disiratkan dalam sebuah peribahasa, “kalau takut dilamun ombak jangan berumah di tepi pantai”.
Artinya, potensial bencana gempa bumi, tsunami, kebakaran hutan dan banjir tidak boleh diabaikan, diperlukan kesiapan dan waspada. (000/ril)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.