PADANG (SumbarFokus)
Badan Peneliti Independen (BPI) Sumatera Barat (Sumbar) mencabut permohonan sengketa informasi publiknya dengan SMK N 5 Padang, saat pemeriksaan awal sidang ajudikasi Komisi Informasi (KI) Sumbar, Rabu (15/1/2025).
Awalnya, Ketua Majelis, Mona Sisca, bersama Musfi Yendra dan Riswandi sebagai anggota Majelis, memeriksa legal standing serta jangka waktu permohonan sebagai tahapan awal sidang KI Sumbar.
Pemohon dihadiri oleh kuasa hukum BPI Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Danil Sutan Makmir bersama Fauzan Alinia, dan Termohon dihadiri langsung oleh Kepala Sekolah SMK N 5 Padang
Pada tahapan pertama pemeriksaan awal, Majelis KI Sumbar soroti empat poin legal standing dan jangka waktu permohonan, di mana empat poin tersebut adalah Kewenangan KI, Legal Standing Termohon, Pemohon, dan Jangka Waktu permohonan yang nantinya akan menentukan apakah permohonan register tersebut diterima atau ditolak Majelis.
“Saat pemeriksaan itu, kami melihat ada beberapa poin yang tidak memenuhi legal standing, yakni pemohon membuat surat keberatan permohonan informasi kepada atasan PPID Pemprov, sedangkan atasan PPID sekolah adalah kepala sekolah mengacu pada PPID mandiri. Jadi, salah tujuan suratnya, dan pihak sekolah mengaku tidak menerima surat keberatan tersebut. Dan yang kedua, dari segi jangka waktu, Pemohon mengajukan surat keberatan permohonan informasi melewati batas waktu 30 hari kerja, begitu pula permohonan register ke KI Sumbar melebihi batas waktu 14 hari kerja,” terang Mona.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.