Akhirnya, BPI Sumbar menyadari kekeliruan jangka waktu permohonan yang terdapat dalam surat keberatan permohonan tersebut juga begitu pula perhitungan jangka waktu permohonan informasi.
“Siap Salah. Kami bersedia mencabut permohonan ini,” ucap Daniel, sebagai penerima kuasa Pemohon BPI Sumbar.
Atas pernyataan pemohon tersebut, maka Majelis sepakat menghentikan dan menutup sidang sengketa.
“Majelis mengacu pada perki 1 2013 pasal 15 ayat 2. Jika pencabutan permohonan dilakukan saat proses persidangan maka majelis mengeluarkan penetapan pencabutan permohonan dan memerintahkan panitera mencoret register tersebut mengakibatkan pemohon tidak dapat diajukan kembali,” tegas Mona.
Akhirnya, register dengan nomor 28/XII/KISB-PS/2024 dihentikan lewat penetapan Majelis Komisioner Komisi Informasi Sumbar. (000/kisb)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.