Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang dr. Srikurnia Yati menyampaikan bahwa Program BPJS Kesehatan Gratis telah diluncurkan pada 3 Maret 2025 sebagai salah satu prioritas Wali Kota Padang. Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan, ditemukan sejumlah persoalan administratif.
Disebutkan, beberapa warga berdomisili di Kota Padang tetapi belum memiliki dokumen kependudukan sesuai domisili, seperti Kartu Keluarga dan KTP. Masalah lainnya, bayi yang baru lahir tidak segera dimasukkan ke dalam KK, sehingga tidak dapat terdaftar sebagai peserta BPJS. Ada juga kasus peserta yang sudah didaftarkan tetapi ternyata terdata di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) daerah lain, serta permasalahan iuran BPJS yang menunggak.
“Melalui evaluasi ini, kami berharap seluruh permasalahan bisa ditindaklanjuti lintas instansi agar manfaat dari layanan kesehatan gratis benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” pungkas Srikurnia. (000/ril)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.