BPJS Ketenagakerjaan: Driver Online Berhak Dapat Santunan Kecelakaan Kerja

Program ini bertujuan memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dari berbagai risiko pekerjaan, seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, hingga kehilangan pekerjaan.

PADANG (SumbarFokus) 

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan lembaga yang menyelenggarakan program jaminan sosial bagi para pekerja di Indonesia. Program ini bertujuan memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dari berbagai risiko pekerjaan, seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, hingga kehilangan pekerjaan.

Dalam upaya memperluas perlindungan bagi seluruh pekerja, Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya ditujukan bagi pekerja formal yang bekerja di perusahaan atau instansi tertentu. Program ini juga terbuka bagi pekerja sektor informal atau pekerja bukan penerima upah (BPU), seperti pedagang, petani, nelayan, hingga pengemudi transportasi online, seperti yang dijelaskan oleh BPJS Ketenagakerjaan Padang pada saat kegiatan sosialisasi bagi mitra pengemudi Gojek di Padang, Rabu (11/2/2026).

Alan Putra Wincy, dari BPJS Ketenagakerjaan Padang, dalam kesempatan itu mendorong para driver online untuk segera mendaftarkan diri agar mendapatkan perlindungan kerja yang memadai, mengingat pekerjaan sebagai pengemudi transportasi online memiliki risiko kecelakaan yang cukup tinggi di jalan raya.

Bacaan Lainnya
ADVERTISEMENT Iklan Bank Indonesia SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Melalui program ini, peserta yang mengalami kecelakaan kerja dapat memperoleh berbagai manfaat, mulai dari biaya pengobatan hingga santunan apabila terjadi cacat atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja” kata Alan.

Apabila terjadi kecelakaan kerja,  BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa seluruh biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja akan ditanggung sesuai kebutuhan medis hingga peserta dinyatakan sembuh. Selain itu, peserta juga berhak menerima santunan berupa penggantian upah sementara selama tidak dapat bekerja.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait