Selanjutnya apabila terjadi kecelakaan kerja mengakibatkan cacat tetap atau meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan kepada peserta atau ahli waris sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan, anak peserta juga berpeluang mendapatkan manfaat beasiswa pendidikan sampai pergirian tinggi.
Di momen yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Husaini juga mendorong para driver online untuk segera mendaftarkan diri agar mendapatkan perlindungan kerja yang memadai, terutama karena mengingat pekerjaan sebagai pengemudi transportasi online memiliki risiko kecelakaan yang cukup tinggi di jalan raya.
“Dengan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, driver online tidak hanya mendapatkan perlindungan saat bekerja, tetapi juga memberikan jaminan keamanan finansial bagi keluarga apabila terjadi risiko kerja yang tidak diinginkan” kata Husaini.
Husaini menambahkan, saat ini pemerintah menghadirkan program keringanan iuran bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 yang bertujuan memberikan kemudahan pembayaran iuran tanpa mengurangi manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja mandiri.
Melalui kebijakan ini, peserta mendapatkan potongan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Selanjutnya, Husaini mengajak seluruh pekerja BPU di Padang untuk segera memanfaatkan kesempatan ini. Dengan kebijakan iuran lebih ringan dan manfaat perlindungan yang lengkap, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang berharap semakin banyak pekerja BPU di Sumatera Barat khususnya di Kota Padang dapat terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dapat meningkatkan rasa aman dalam bekerja, sekaligus memperkuat kesejahteraan keluarga
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






