BPJS Ketenagakerjaan: Driver Online Berhak Dapat Santunan Kecelakaan Kerja

Program ini bertujuan memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dari berbagai risiko pekerjaan, seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, hingga kehilangan pekerjaan.

“Melalui diskon iuran 50 persen ini, kami ingin semakin banyak pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU) baik dari sector transportasi maupun sector lainnya yang terlindungi tanpa merasa terbebani secara finansial,” tukas dia. (003)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.

Bacaan Lainnya
ADVERTISEMENT Iklan Bank Indonesia SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pos terkait