BPJS Ketenagakerjaan Lakukan Sosialisasi Jaminan Sosial untuk Tenaga Kerja BPU di Padang Barat

Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja bukan penerima upah (BPU) dalam acara Kelas Inkubasi UMKM yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Padang Barat, Kamis (12/2/2026). (Foto: BPJS/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang terus memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja bukan penerima upah (BPU) dalam acara Kelas Inkubasi UMKM yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Padang Barat, Kamis (12/2/2026).

Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang serta diikuti oleh para pendamping dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) se-Kecamatan Padang Barat.

Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan pemaparan mengenai berbagai manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dapat diikuti oleh pekerja sektor informal, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Hari Tua (JHT). Selain itu, peserta juga diberikan informasi terkait tata cara pendaftaran serta prosedur pengajuan klaim manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya
ADVERTISEMENT Iklan Bank Indonesia SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kesadaran tenaga kerja sektor informal terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap para tenaga kerja BPU, khususnya pelaku UMKM di Kecamatan Padang Barat, dapat memahami pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja memiliki perlindungan terhadap berbagai risiko kerja yang dapat terjadi kapan saja,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal yang bekerja di perusahaan atau instansi tertentu, tetapi juga terbuka bagi pekerja sektor informal atau pekerja bukan penerima upah, seperti pelaku UMKM, pedagang, petani, nelayan, hingga pengemudi transportasi online.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait