SEKAYU (SumbarFokus)
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) mempercepat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada triwulan I 2026 dengan menyampaikan langsung Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada wajib pajak strategis.
Penyampaian dilakukan kepada PT Perusahaan Gas Negara Tbk, PT Transportasi Gas Indonesia, PT Hutama Karya (Persero), serta sejumlah perusahaan lainnya, Sabtu (31/1/2026).
Kepala BPPRD Muba Noor Yosept Zaath mengatakan total ketetapan PBB dari penyampaian tersebut mencapai lebih dari Rp11 miliar.
“Upaya ini merupakan bagian dari langkah proaktif BPPRD untuk memastikan penerimaan daerah dapat berjalan optimal sejak awal tahun anggaran,” ujar Noor Yosept Zaath.
Dia menambahkan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Bupati Musi Banyuasin agar penguatan PAD dilakukan sejak awal tahun di tengah dinamika fiskal nasional.
Secara terpisah, H M Toha Tohet mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan BPPRD.
“Saya menerima laporan terkait langkah cepat BPPRD dalam percepatan penyampaian SPPT PBB kepada wajib pajak strategis. Upaya ini patut diapresiasi karena menunjukkan keseriusan perangkat daerah dalam mengoptimalkan penerimaan PAD sejak awal tahun,” kata Bupati.
Dia berharap langkah tersebut diikuti seluruh perangkat daerah dan BUMD agar potensi pendapatan dapat digarap maksimal.
“Kolaborasi dan kerja nyata dari seluruh unsur pemerintah daerah sangat dibutuhkan agar pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





