BPPRD Muba Genjot PAD, SPPT PBB Wajib Pajak Strategis Capai Rp11 Miliar

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) mempercepat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada triwulan I 2026 dengan menyampaikan langsung Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada wajib pajak strategis. (Foto: Pemkab Musi Banyuasin/SumbarFokus.com)

Percepatan penagihan PBB tersebut diharapkan memberi kontribusi signifikan terhadap capaian PAD Musi Banyuasin 2026 sekaligus memperkuat fondasi keuangan daerah. (015)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.

Bacaan Lainnya



Pos terkait