PADANG (SumbarFokus)
Polda Sumbar memberikan informasi perkembangan penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Ditsamapta Polda Sumbar di Polsek Kuranji pada tanggal 9 Juni tahun 2024 dalam rangka mengamankan pelaku-pelaku yang akan tawuran. Keterangan disampaikan Rabu (03/10/2024), di Mapolda Sumbar.
Diungkapkan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, didampingi Kabid Propam Polda Sumbar Kombes Pol Hidayat Asykuri Ginting, pihaknya tetap transparan dalam menginformasikan kepada publik mengenai kasus-kasus yang melibatkan internal kepolisian.
“Bidang Propam Polda Sumbar sudah melakukan sidang kode etik hari yang pertama terkait dengan pelanggaran anggota. Sidang ini masih dalam tahap awal, yaitu mendengarkan keterangan saksi-saksi, yang akan dilanjutkan pada hari Rabu minggu depan untuk tahapan selanjutnya,” sebut Kombes Dwi.
Terkait dengan pelaksanaan sidang kode etik ini, ditegaskan, Polda Sumatera Barat transparan, terbuka, sesuai dengan janji Kapolda Sumbar, bahwa dalam penanganan kepada anggota yang melanggar itu bersifat terbuka.
Membuktikan transparansi ini, Polda Sumbar juga mengundang institusi eksternal untuk menyaksikan jalannya sidang kode etik. Seluruh undangan juga hadir menyaksikan sidang kasus kode etik tersebut, yang hadir antara lain perwakilan dari Kompolnas, KPAI, LPSK, Komnas HAM dan LBH, termasuk Ketua Harian Kompolnas yang hadir secara langsung.
Diketahui, 18 saksi yang awalnya diamankan di Polsek Kuranji, namun dalam sidang tersebut, hanya 7 saksi yang bisa hadir. Satu tidak bisa hadir karena sudah beraddi dalam sel satu, dan lagi sudah pindah ke Lampung.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.