Buka FGD Penyusunan Naskah RUU tentang Padang Pariaman, Pemkab Harap Aspiratif

Sekda Kabupaten Padang Pariaman Rudy Repenaldi Rilis buka FGD penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten Padang Pariaman, Rabu, (10/5/2023). (Foto: Ist.)

PADANG PARIAMAN (SumbarFokus)

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Padang Pariaman Rudy Repenaldi Rilis buka Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten Padang Pariaman, di Aula Bapelitbangda IKK Parit Malintang, Rabu, (10/5/2023).

Bacaan Lainnya

Dalam Arahannya, Sekda menyampaikan gambaran tentang Kabupaten Padang Pariaman secara umum dan sejarah bahwa Kabupaten Padang Pariaman yang dulunya sangat luas.

“Seiring dengan perkembangan zaman pada tahun 1980 melalui PP Nomor 17 Tahun 1980 tiga kecamatan masuk ke Kota Padang, belum cukup itu pada tahun 1999 empat kecamatan berpisah menjadi Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui UU Nomor 49 Tahun 1999 dan terakhir tahun 2002 tiga kecamatan menjadi Kota Pariaman melalui UU Nomor 12 Tahun 2002” terangnya.

Sekda mengapresiasi DPR RI melalui Komisi II, yang telah berinisiatif untuk menyiapkan Naskah Akademik RUU tentang Kabupaten Padang Pariaman. Dia berharap dengan adanya FGD ini akan muncul ide dan saran, serta pendapat dari semua unsur yang ada, sehingga akan lebih menyempurnakan RUU yang akan dilahirkan.

“Atas nama masyarakat dan pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, mengucapkan terima kasih kepada Komisi II DPR RI atas inisiatif pembentukan RUU Kabupaten Padang Pariaman,  Harapan kita dengan lahirnya Undang Undang tentang Kabupaten Padang Pariaman ini nantinya akan menjadi Undang Undang yang lahir berdasarkan aspirasi daerah,” tambahnya.

Diketahui, FGD ini digagas oleh Tim Badan Keahlian DPR RI, yang terdiri dari Perancang Peraturan Perundang Undangan, Analisis Administrasi dan Sekretariat DPR RI yang diketuai oleh Laili fitriani.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait