Dia menyampaikan bahwa Naskah Akademik RUU Kabupaten Padang Pariaman ini merupakan perintah dari komisi II DPR RI dan sedang menyiapkan sebanyak 254 Naskah Akademik RUU kabupaten/kota se-Indonesia.
“Alhamdulillah sebanyak 27 RUU sudah selesai menjadi Undang Undang. 27 RUU tersebut merupakan klaster Aceh dan Sumatera Utara, sementara untuk klaster Sumatera Barat ada sebanyak 26 RUU yang akan di siapkan termasuk RUU Padang Pariaman ini”, jelasnya.
Sementara, Ketua LKAAM Padang Pariaman Zainir Koto Datuak Rangkayo Mulie mengatakan, harapannya agar RUU tentang Kabupaten Padang Pariaman mengakomodir eksistensi masyarakat hukum Adat, lembaga keadatan dalam wilayah Kabupaten Padang Pariaman termasuk dukungan pendanaan melalui APBD. (000/ril)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.