JAKARTA (SumbarFokus)
Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI mendorong penyederhanaan regulasi tata kelola pemerintahan desa melalui metode omnibus law pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pakar akademisi di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow mengatakan, simplifikasi regulasi desa menjadi bagian dari rekomendasi pihaknya, didampingi Wakil Ketua BULD Marthin Billa, Abdul Hamid, dan Agita Nurfianti.
βTata kelola pemerintahan desa perlu dilakukan simplifikasi regulasi melalui metode omnibus law. Kami juga mendorong peningkatan dana desa sekaligus penguatan mekanisme monitoring penggunaannya,β ujar Stefanus.
Wakil Ketua BULD DPD RI Marthin Billa menilai, RDPU ini penting untuk memperkuat fungsi pengawasan DPD RI agar pengelolaan desa tidak hanya sesuai regulasi, tetapi juga berjalan efektif, transparan, dan berkelanjutan.
Rektor IPDN Halilul Hairi menekankan, penguatan desa harus berorientasi pada masyarakat. Dia menilai transparansi dan pencatatan sederhana yang bisa diakses publik merupakan kunci tata kelola desa.
Akademisi FISIP Unsrat Manado Ferry Daud Liando menambahkan, desa ibarat daerah tingkat tiga dalam sistem ketatanegaraan. Menurutnya, kepala desa memiliki kewenangan luas, tetapi belum disiapkan dengan baik dan hanya mendapat bimtek singkat.
Ketua Umum DPP Intsiawati Ayus menegaskan, masih ada kekosongan regulasi desa. Dia menyoroti belum adanya peraturan pelaksana yang menjamin perkembangan desa, termasuk data desa yang masih belum utuh.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.