“Saya mau peran pemerintah tidak berhenti sampai regulasi, melainkan juga memantau dan memproteksi koperasi sesuai bidang industri yang ditangani,” ujar Bisri.
BULD DPD RI juga memposisikan diri untuk memberikan penguatan kepada daerah dalam kerangka harmonisasi legislasi pusat–daerah, dengan memastikan bahwa peraturan daerah sejalan dengan regulasi yang ditetapkan pusat, dan sebaliknya, regulasi pusat mampu mengakomodasi kepentingan daerah.
“BULD DPD RI memposisikan diri tidak dalam kerangka memperpanjang mata rantai proses pembentukan peraturan daerah atau mengawasi daerah, melainkan hadir untuk menjembatani kepentingan daerah,” pungkas Abdul Hamid. (000/003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.