BULD DPD RI menyoroti Perda dan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

DPD RI menyoroti kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam pemungutan PDRD berpotensi bermasalah. (Foto: Ist.)

JAKARTA (SumbarFokus)

BULD memandang penerapan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah dikhawatirkan akan memunculkan persoalan yang akan berdampak terhadap melemahnya kemandirian fiskal daerah, terjadinya ketimpangan PAD, dan terjadinya potential loss pendapatan daerah.

Bacaan Lainnya

“DPD RI menyoroti kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam pemungutan PDRD berpotensi bermasalah khususnya mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT),” ucap Ketua BULD Stefanus BAN Liow saat RDPU dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Investasi/BKPM di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Untuk mengantisipasi hal tersebut, sambung Stefanus, diperlukan materi muatan yang lebih rigid bagi pemerintah daerah kabupaten/kota ketika nantinya harus mengelaborasi lebih lanjut ke dalam manajemen pajak daerah atas ketentuan Pasal 38 UU HKPD.

“Potensi permasalahan diperkirakan berakar pada redesain kebijakan UU HKPD dimana dilakukan reklasifikasi lima jenis pajak berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak yakni PBJT,” jelas Stefanus.

BULD DPD RI memandang bahwa pengelolaan keuangan daerah khususnya menyangkut pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, pengaturan hukumnya mesti dituangkan dalam perangkat peraturan perundang-undangan (legal aspect) yang memiliki nilai yuridis-normatif maupun yuridis-sosiologis.

“Mengingat adanya tenggat waktu bagi pemerintah daerah untuk segera menetapkan peraturan daerah yang mengatur pelaksanaan pelimpahan kewenangan tersebut, penting untuk mengetahui sampai sejauh mana perumusan Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari UU HKPD, yang terdapat 22 norma yang didelegasikan UU HKPD, untuk selanjutnya diturunkan melalui peraturan menteri baik di Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait