BULD DPD RI menyoroti Perda dan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

DPD RI menyoroti kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam pemungutan PDRD berpotensi bermasalah. (Foto: Ist.)

“Khususnya mengenai Ketentuan Umum tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” tambah Stefanus.

Pada kesempatan itu, anggota DPD RI asal Provinsi Riau, Intsiawati Ayus, menilai tenggat waktu penetapan peraturan daerah harus disusun.

Bacaan Lainnya

“Target RPP yang akan disahkan dalam waktu dekat merupakan berita baik bagi kita, namun perlu kejelasan tentang sanksi yang akan diterima daerah jika telat dalam penyusunan Perda dan Raperda, apa akan ada toleransi waktu? berapa lama?” kata Intsiawati.

Jika berbicara deskresi, menurut Intsiawati, perluasan diskresi kepada Pemerintah Daerah untuk dapat dimanfaatkan dalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, termasuk penentuan objek dan tarif pajak. Diskresi diberikan dengan tetap memperhatikan payung hukumnya.

“Diskresi justru menjadi objek dan tarif pajak itu sendiri. Saat bicara objek pajak dan tarif pajak untuk daerah, lain lubuk lain ilalang, apakah sudah ada panduan yang jelas dan bebas terkait diskresi ini,” Imbuh Intsiawati.

Di kesempatan yang sama, Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Luky Afirman menjelaskan bahwa pemerintah senantiasa berupaya membantu Pemda dalam menyiapkan pelaksanaan pemungutan PDRD sesuai UU HKPD antara lain melakukan sosialisasi dan diseminasi kepada Pemerintah Daerah.

“Untuk mendukung kemudahan berusaha di daerah, pemerintah telah metetapkan 52 peraturan turunan dari UU Cipta Kerja yang di antaranya terdapat delapan peraturan terkait dengan perizinan berusaha,” jelas Luky.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait