AGAM (SumbarFokus)
Bupati Agam diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Edi Busti dengarkan pandangan umum tujuh Fraksi DPRD Kabupaten Agam terhadap Ranperda tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Agam tahun 2024.
Pandangan umum fraksi DPRD ini disampaikan saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Agam, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Agam Novi Irwan, didampingi Wakil Ketua DPRD, di Aula Kantor DPRD Kabupaten Agam, Senin (9/10/2023).
Ketujuh Fraksi tersebut adalah Fraksi Partai Gerindra, Golkar, PPP, PAN, Demokrat- Nasdem, PKS, serta PBB Hanura – Berkarya.
Masing-masing fraksi menyampaikan beberapa hal baik itu berupa saran dan masukan yang menjadi poin penting dan mendasar terhadap RAPBD Agam tahun 2024.
Diantantaranya yaitu, meminta OPD yang membawahi bagian pendapatan agar melakukan pengkajian kembali terkait kebijakan nilai pajak bumi dan bangunan, dengan membentuk panitia atau tim khusus untuk melakukan pemetaan tarif pajak bumi dan bangunan berdasarkan nilai ekonomi wilayah dan memberlakukan tarif sesuai dengan perekonomian wilayah tersebut.
Peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah ini perlu menjadi pertimbangan bagi bupati sebagai dasar penetapan target tahun 2024, dan dalam penyusunan RAPBD tahun 2024 perlu memperhatikan wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan, seperti Palupuh, Malalak, dan Palembayan.
Hal ini sangat memerlukan perhatian khusus terutama untuk sarana perhubungan jalan, jalan lingkar, dan jalan usaha tani. (000/007)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





