AGAM (SumbarFokus)
Bupati Agam diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Edi Busti menyampaikan nota penjelasan Bupati Agam atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan permukiman kumuh.
Nota penjelasan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Agam yang dipimpin Ketua DPRD Agam Novi Irwan di Aula DPRD Agam, Senin (12/6/2023).
Sekda Agam menjelaskan bahwa dalam amanat pasal 28H ayat (1) UUD 1945, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
“Amanat ini ditindaklanjuti pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman,” ujarnya.
Berdasarkan UUD tersebut sambungnya, dinyatakan tujuan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman adalah untuk menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu dan berkelanjutan.
Sekda Agam menyebutkan, pengurangan kawasan kumuh dan rumah tidak layak huni menjadi target tujuan Pembangunan Berkelanjutan, RPJMN 2020-2024 dan RPJMD Kabupaten Agam Tahun 2021-2026.
“Untuk itu, guna memenuhi amanat dan mencapai tujuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Agam bersama dengan DPRD Agam, melalui dana aspirasi pokok-pokok pikiran dewan, telah melakukan berbagai upaya,” katanya.
Upaya yang telah dilakukan diantaranya peningkatan jalan permukiman dan peningkatan drainase lingkungan sepanjang 6.689 meter.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.