“Selanjutnya, penetapan lokasi kawasan permukiman kumuh melalui Keputusan Bupati Agam, perbaikan rumah tidak layak huni sebanyak 260 unit selama tahun 2021-2022, pembangunan tangki septik individual sebanyak 492 unit dan pembangunan instalasi pengolahan air limbah untuk 50 KK di Koto Malintang pada tahun 2022 dan lain sebagainya,” ucapnya.
Edi Busti berharap, melalui nota penjelasan ini dapat membantu dalam memahami substansi rancangan peraturan daerah yang diajukan, sehingga terdapat kesamaan pemahaman antara pemerintahan daerah dan DPRD, yang akhirnya akan memperlancar pembahasan pada tahap berikutnya. (000/007)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.