Bupati Annisa Dukung Legalitas Tambang Rakyat untuk Selesaikan Masalah PETI

Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani menyatakan komitmennya untuk mendorong legalisasi tambang rakyat di wilayahnya melalui pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). (Foto: Pemkab Dharmasraya/SumbarFokus.com)

DHARMASRAYA (SumbarFokus)

Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani menyatakan komitmennya untuk mendorong legalisasi tambang rakyat di wilayahnya melalui pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Bacaan Lainnya

Komitmen ini disampaikan saat kunjungan kerja ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat, di Padang, baru-baru ini, sehubungan juga dengan maraknya aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) di Dharmasraya.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Annisa menyoroti semakin masifnya aktivitas tambang liar yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan keselamatan warga dan menciptakan potensi konflik sosial. Dia menekankan pentingnya pendekatan yang solutif dan berbasis regulasi untuk mengatasi persoalan tersebut.

Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, kewenangan pengelolaan pertambangan berada di tangan pemerintah provinsi dan pusat. Hal ini menyebabkan pemerintah kabupaten/kota tidak lagi memiliki kuasa langsung untuk menertibkan tambang ilegal, meskipun dampaknya paling dirasakan di tingkat lokal.

Bupati Annisa mengakui bahwa kondisi ini menjadi tantangan serius bagi daerah, terutama dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan kebutuhan ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup pada aktivitas pertambangan.

Oleh karena itu, dia meminta masukan dan arahan dari Dinas ESDM agar Pemkab Dharmasraya tetap dapat memainkan peran aktif secara strategis.

Menanggapi hal tersebut, Dinas ESDM Sumbar menyarankan agar Pemkab Dharmasraya segera mengusulkan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Usulan ini dinilai sebagai solusi legal yang memungkinkan penataan aktivitas tambang rakyat agar lebih tertib dan berkelanjutan.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait