Dinas ESDM menyebutkan bahwa saat ini sudah ada tujuh kabupaten/kota di Sumatera Barat yang mengajukan WPR, namun Dharmasraya masih belum termasuk di antaranya. Oleh karena itu, ESDM mendorong agar Pemkab segera menyusun dokumen usulan WPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinas ESDM juga menyatakan kesiapan untuk memberikan asistensi teknis kepada Pemerintah Kabupaten Dharmasraya. Dukungan ini mencakup pendampingan dalam proses penyusunan dokumen serta pemetaan wilayah yang memenuhi syarat sebagai WPR.
Dengan adanya pengusulan WPR, diharapkan aktivitas pertambangan rakyat di Dharmasraya dapat berjalan secara legal, tertib, dan ramah lingkungan. Selain itu, upaya ini juga menjadi wujud nyata keberpihakan pemerintah daerah terhadap kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan dan keselamatan publik. (019)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.