DHARMASRAYA (SumbarFokus)
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah, dalam rapat paripurna DPRD Dharmasraya, Sabtu (26/4/2025).
Dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Dharmasraya,m Jemi Hendra itu, Bupati Annisa menyampaikan pandangan akhir pemerintah daerah terhadap Ranperda tersebut.
Dalam pandangannya, Bupati menegaskan bahwa perubahan Perda ini merupakan langkah penting untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan kebijakan nasional.
Perda itu juga merupakan strategi pemerintah daerah untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah kebijakan pemangkasan anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
“Perubahan Perda ini tidak hanya untuk menyesuaikan dengan arah kebijakan pusat, tetapi juga sebagai strategi konkret kita untuk meningkatkan pendapatan daerah, sehingga kita mampu menyiasati efisiensi anggaran tanpa mengorbankan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Annisa.
Pemberlakuan inpres itu menyebabkan pemotongan anggaran di berbagai akun, termasuk perjalanan dinas, infrastruktur fisik dan publikasi, bahkan pemotongan DAU dan DAK PU menjadi nol Rupiah.
Disebutkan, pemerintah daerah harus beradaptasi dan mengurangi ketergantungan terhadap pemerintahan pusat dengan cara meningkatkan PAD.
Menurut Annisa, dengan adanya Perda ini, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk mengoptimalkan potensi pajak dan retribusi daerah yang telah diidentifikasi selama dua bulan dia dan Wabup Leli Arni menjabat, guna menjaga keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik di Dharmasraya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.