Bupati dan DPRD Dharmasraya Sepakati Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Jadi Perda

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah, dalam rapat paripurna DPRD Dharmasraya, Sabtu (26/4/2025). (Foto: DPRD Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah, dalam rapat paripurna DPRD Dharmasraya, Sabtu (26/4/2025)./SumbarFokus.com)

“Dua bulan kurang lebih kami telah mengidentifikasi sumber-sumber kebocoran anggaran dan PAD kita. Oleh karena itu kami telah menerapkan kebijakan dan SOP baru, termasuk meningkatkan target PAD baru bagi perangkat daerah,” ungkapnya.

DPRD Dharmasraya secara bulat menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Bacaan Lainnya

Bupati Annisa sendiri mengapresiasi dukungan penuh DPRD Dharmasraya dan menyampaikan terima kasih atas sinergi yang telah terjalin dengan baik selama proses pembahasan hingga pengesahan Ranperda.

Selanjutnya, Perda yang telah disepakati secara aklamasi ini akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi. Setelah evaluasi, Perda akan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk proses registrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan disahkannya Perda ini, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya optimistis dapat menjaga stabilitas fiskal daerah, meningkatkan kemandirian keuangan, dan memastikan keberlanjutan program-program pembangunan daerah. (019)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait