DHARMASRAYA (SumbarFokus)
Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani menyampaikan Pendapat Akhir atas Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2024, dalam rapat paripurna DPRD, di Pulau Punjung, Kamis (26/6/2025).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Dharmasraya Jemi Hendra itu, Bupati mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama dalam pembahasan hingga persetujuan Ranperda menjadi Peraturan Daerah.
Dia menyebut, dokumen Ranperda tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD 2024, termasuk catatan evaluatif dari DPRD terhadap kinerja perencanaan, pelaksanaan, hingga penatausahaan anggaran.
Ditambahkan, realisasi pendapatan daerah tahun 2024 sebesar Rp970,8 miliar atau 95,64 persen dari target, sementara belanja daerah terealisasi Rp1,013 triliun atau 95,52 persen dari anggaran.
Defisit anggaran ditutup dengan penerimaan pembiayaan sebesar Rp46,4 miliar dari SILPA 2023, dan menghasilkan SILPA 2024 sebesar Rp4,08 miliar.
Terkait aset tetap, Bupati menyampaikan bahwa total nilai aset setelah penyusutan per 31 Desember 2024 tercatat Rp2,26 triliun, yang terdiri dari tanah, peralatan, bangunan, jalan, hingga konstruksi dalam pengerjaan.
Namun demikian, Bupati juga menyoroti perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Penekanan Suatu Hal dari BPK. Penekanan ini berkaitan dengan defisit anggaran 2024 yang melampaui batas maksimal sesuai PMK No. 83 Tahun 2023 dan PMK No. 65 Tahun 2024.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.