Bupati Dharmasraya Sampaikan Pendapat Akhir atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani menyampaikan Pendapat Akhir atas Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2024, dalam rapat paripurna DPRD, di Pulau Punjung, Kamis (26/6/2025). (Foto: Pemkab Dharmasraya/SumbarFokus.com)

Ketidaksesuaian ini terjadi karena proyeksi pendapatan yang tidak rasional dan manajemen kas yang belum tertib, menyebabkan utang belanja yang belum terbayar hingga akhir tahun.

“Kabupaten Dharmasraya masuk kategori “Sangat Rendah” dalam kapasitas fiskal,” kata Bupati.

Bacaan Lainnya

Oleh karena itu, Annisa mengingatkan, perlunya sinergi antara DPRD dan Pemda dalam menyusun anggaran yang realistis, terukur, dan transparan.

Dia juga menekankan pentingnya membatasi pengeluaran hanya pada program prioritas, seperti perbaikan jalan dan jembatan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan pembentukan BUMD.

Mengakhiri sambutannya, Bupati menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah, serta berharap Ranperda yang telah disetujui ini dapat segera dievaluasi Gubernur Sumbar sebelum disahkan menjadi Perda.

“Semoga kerja keras ini membawa manfaat besar bagi masyarakat Dharmasraya,” tukas dia. (019)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait