Bupati Jon Pandu Klarifikasi Soal Jalan Lubuak Rasam: Belum Bisa Dibangun karena Masuk Kawasan Hutan Lindung

Bupati Solok Jon Firman Pandu memberikan klarifikasi terkait viralnya video jenazah yang digotong warga di Jorong Lubuak Rasam, Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin, karena sulitnya akses jalan menuju permukiman. (Foto: Pemkab Solok/SumbarFokus.com)

AROSUKA (SumbarFokus)

Bupati Solok Jon Firman Pandu memberikan klarifikasi terkait viralnya video jenazah yang digotong warga di Jorong Lubuak Rasam, Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin, karena sulitnya akses jalan menuju permukiman.

Bacaan Lainnya

Melalui unggahan video di akun TikTok pribadinya, @jonpandu, Bupati menyampaikan belasungkawa atas wafatnya salah seorang guru SDN 20 Lubuak Rasam dan menjelaskan kondisi sebenarnya di lapangan.

“Kalau jalan itu kita bangun begitu saja, pemerintah daerah justru akan melanggar hukum dan bisa dikenai sanksi. Karena wilayah itu masih masuk ke dalam kawasan Hutan Lindung,” tegas Bupati Jon Pandu.

Bupati menyebut, pemerintah daerah tidak diperkenankan membangun infrastruktur di kawasan tersebut tanpa izin dari pemerintah pusat. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, yang mewajibkan adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebelum pembangunan dilakukan.

Dia menjelaskan, tanpa izin tersebut, pembangunan jalan di kawasan hutan lindung termasuk pelanggaran berat yang dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Bupati Jon Pandu juga menegaskan, persoalan jalan menuju Lubuak Rasam bukan baru terjadi saat ini. Sejak masa pemerintahan Bupati Gamawan Fauzi, Gusmal, Syamsu Rahim, hingga Epyardi Asda, pembangunan akses menuju daerah tersebut selalu terkendala oleh status kawasan hutan lindung.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait