“Semua kepala daerah sebelumnya sudah berusaha mencari solusi, tapi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadi faktor utama yang tidak bisa diabaikan. Kita tidak boleh menabrak aturan, justru dengan mengikuti prosedur hukum kita sedang melindungi kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah,” jelasnya.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Solok tengah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta instansi terkait untuk mencari solusi agar pembangunan jalan ke Lubuak Rasam bisa dilakukan secara legal dan berkelanjutan.
“Kita semua tentu ingin masyarakat Lubuak Rasam lebih mudah beraktivitas. Namun caranya harus benar dan sesuai hukum,” tutup Bupati. (000)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





