Bupati Pasaman Minta Jajarannya di Kecamatan Rutin Gelar Rapat Bulanan

Rakor Pemkab Pasaman tentang tata cara penyaluran dana alokasi nagari tahun 2023, Rabu (10/05/2023). (Foto: Ist.)

Dengan mengetahui tata cara pencairan dan pengelolaan dana nagari sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, menurut Benny, diharapkan tidak ada aparat nagari di Pasaman yang terjerat persoalan hukum.

Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) BPJS Ketenagakerjaan Pasaman M. Yasir Ginting usai rakor mengatakan pihaknya menyambut baik diikutkan dalam rakor tersebut.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Yasir, dalam rakor itu ia menjelaskan bahwa dari 62 nagari di Pasaman, sejauh ini tercatat sudah sebanyak 58 nagari yang perangkatnya sudah di ikutkan di BPJS Ketenagakerjaan.

“Berarti masih ada empat nagari lagi yang perangkatnya belum diikutkan dalam BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Yasir, sambil berharap perangkat dari empat nagari dimaksud untuk segera didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan.

Masih di forum yang sama, menurut Yasir, ia juga menjelaskan program BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya mencakup jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.

“Masih ada dua lagi, yaitu jaminan hari tua dan jaminan dana pensiun,” sebutnya. Sejauh ini di Pasaman, menurut Yasir, baru program jaminan hari tua, itu pun baru diikuti oleh aparat di empat nagari di Pasaman.

Dijelaskan Yasir, karena aparat nagari bukan aparatur sipil negara (ASN) yang berhak atas dana pensiunan usai purba bakti, maka dana jaminan hari tua bisa dijadikan sebagai pengganti dana pensiun. (016)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait