PASAMAN BARAT (SumbarFokus)
Sebanyak 1.043 Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024, menerima Surat Keputusan (SK), yang diserahkan oleh Bupati Yulianto, di halaman Kantor Bupati Pasaman Barat pada Selasa (27/5/2025) pagi.
Pantauan wartawan SumbarFokus.com,
penyerahan SK turut didampingi oleh Wakil Bupati M. Ihpan, Pj. Sekretasis Daerah Doddy San Ismail, serta dihadiri para asisten, staf ahli, kepala OPD, dan stakeholder terkait lainnya.
Bupati Pasaman Barat Yulianto mengucapkan selamat kepada para PPPK yang telah resmi dilantik pada pagi ini. Dikatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras, doa, serta kemampuan para peserta dalam bersaing, hingga akhirnya lolos menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
โProses pengadaan PPPK tahun 2024 merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, hal ini menjadi tantangan bagi kita semua untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan ke depan, dengan birokrasi yang bersih dan melayani,โ ucapnya.
Ditambahkan, para PPPK yang baru saja dilantik, harus memiliki integritas serta mampu meningkatkan kinerja dan pelayanan di instansi masing-masing. Selain itu, ia juga menekankan sejumlah poin penting, yakni sesuai Undang-Undang ASN tahun 2023 Pasal 1 Ayat 4, PPPK merupakan ASN dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan tugas dan menduduki jabatan. Oleh karena itu, PPPK tidak diperkenankan mengajukan pemindahan tugas atau mutasi, karena terikat pada kontrak kerja yang telah ditandatangani dan disetujui kedua belah pihak, meskipun telah menjadi bagian dari ASN.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.